Buron sebulan, Pemodal Illegal Mining Tahura Bukit Soeharto ditangkap di Surabaya
Nusakini.com--Samarinda--Tim Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap DH (53) di Surabaya pada Sabtu (2/11/2019) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. DH merupakan buronan kasus penambangan batu bara illegal di Tahura Bukit Suharto yang berperan sebagai pemodal dan dinyatakan DPO sejak 27 September 2019.
Saat ini DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 unit Excavator merk CAT Caterpillar 320D dan 2 karung batubara.
Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka DH dengan Pasal 17 Ayat 1 huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar.
Peristiwa ini berawal dari penyidikan kasus penambangan batu bara illegal di Tahura Bukit Suharto pada 27 September 2019 dengan tersangka NI (36). Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Penyidik, diperoleh informasi bahwa DH sebagai pemodal. Tim gabungan yang terdiri dari Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Resmob Jatanras Polda Kalimantan Timur, Resmob Jatanras Polres Kediri Kota dan Resmob Jatanras Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya melakukan pencarian terhadap DH (53) di Kediri, Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya. Pada Sabtu (2/11/2019) dini hari sekira pukul 04.00 WIB tim gabungan berhasil menangkap DH (53) yang bersembunyi di sebuah pondok di Jalan Kembang Kuning Makam, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Kemudian tim gabungan membawa DH (53) ke kantor Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses penyidikan.(R/Rajendra)